Hukum
Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan Wartawan di Pagedangan, Begini Penjelasan Polres Tangsel

Terkait adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 735 / IV / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2022 atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan (170 KUHP) terhadap Sdr. ADW yang terjadi di Cluster Maxwell Jl. Maxwell Utama No. 28, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang , Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh (10) orang saksi.
Kesepuluh orang saksi tersebuat adalah Sdr. M A (saksi pelapor), Sdri. J, Sdr. P N B, Sdr. S T T, Sdr. H K, Sdr. J D P, Sdr. B S, Sdr. T W, Sdr. K dan Sdr. T.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan kita belum menetapkan tersangka bahkan melakukan penangkapan.
“kita belum melakukan peningkatan status saksi menjadi tersangka ataupun melakukan penangkapan. Justru di tahap penyidikan ini, kita memperoleh alat bukti petunjuk menarik yang menjelaskan fakta yang terjadi saat kejadian. Berupa video lengkap berdurasi 20 menit 23 detik, ”terang AKP Aldo.
Lebih lanjut AKP Aldo menerangkan dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa korban (sdr. ADW) berusaha mempertahankan rumah agar tidak dikosongkan dengan cara memegang pisau (sejenis pisau dapur) yang kemudian dikalungkan ke lehernya serta melukai tangannya sendiri dengan cara menyayat.
Terhadap pisau yang dipegang korban berhasil direbut oleh pihak keamanan yang memakai topi putih bersama dengan saksi 6 (Sdr. J D P), saksi 7 (Sdr. B S) dan saksi 8 (Sdr. T W). Adapun cara merebut pisau tersebut yaitu ketika korban lengah pihak keamanan yang memakai topi putih langsung memegang tangan kanan korban yang menggenggam pisau, kemudian menjatuhkan korban. Setelah korban dijatuhkan saksi 6 merebut pisau dari tangan kanan korban, kemudian saksi 8 menahan paha kaki sebelah kanan korban yang berusaha berontak dan saksi 7 ikut memegang tangan kiri korban ketika korban sedang terjatuh dilantai agar tangan kiri korban tidak menghalangi saksi 6 pada saat ingin melepas pisau dari tangan korban.
Tindakan saksi 6, 7 dan 8 bersama dengan saksi 9 (keamanan perumahan yang memakai topi putih) dilakukan hanya untuk mengamankan pisau yang dipegang korban, karena sebelumnya korban berani atau nekat melukai dirinya sendiri dengan pisau tersebut, dikhawatirkan akan melukai orang lain.
“Jadi dari bukti video singkat yang diperoleh, terhadap tindakan yang dilakukan pihak keamanan yang merebut pisau tidak terlihat tindakan kekerasan serta tidak ada pemukulan bersama sama atau pengeroyokan sehingga belum memenuhi unsur 170 KUHP,”tutup AKP Aldo.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kemeja putih yang digunakan korban, 1 (satu) buah rekaman Video dari pihak korban berdurasi 2 menit 50 detik dan 1 (satu) buah rekaman Video dari pihak pengembang berdurasi 20 menit 23 detik.
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf




































