Connect with us

Tangsel

Terkait Hilangnya 10 Unit Kendaraan Dinas, Sekda Tangsel Harus Bertanggung Jawab

Sekda Kota Tangserang Selatan (Tangsel), Dudung E Diredja bisa dipidakan terkait hilangnya 10 mobil dinas yang merupakan aset Pemerintah Kota Tangsel.

“Dalam kasus ini, Sekda Kota Tangsel dapat dipidanakan,” kata Ibnu Jandi, Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Kamis (14/03/2014).

Pasalnya, kata Jandi, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP No 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Sekda harus bertanggung jawab atas aset-aset milik daerah tersebut.

Sehingga, lanjutnya, jika barang-barang itu hilang harus dipertanggungjawabkan. “Dia harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum,” kata Ibnu Jandi.

Advertisement

Dan Pemkot Tangsel pun, tambahnya, tidak boleh tinggal diam atas kejadin tersebut. “Apalagi menutup-nutupi. Mengingat aset itu di beli dari uang rakyat melalui APBD,” pungkas Jandi.

Seperti diketahui, baru-baru ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, melansir keteledoran para Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal aset milik daerah berupa kendaraan dinas yang hilang atau berpindah tangan.

“Sepanjang tahun 2010 sampai tahun 2013, tercatat sudah ada 10 unit yang hilang,” kata Kepala Bidang Aset DPPKAD Kota Tangsel, Fuad, Selasa (11/03/2014).

Menurut Fuad, kendaraan dinas milik Pemkot Tangsel yang hilang terdiri dari 5 unit roda dua dan 5 unit roda empat.

Advertisement

Dari jumlah itu, 3 unit telah dihapuskan, 2 sedang dalam proses persidangan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) dan 5 dalam proses ganti rugi.

Fuad menjelaskan, berdasarkan sidang MP-TPTGR yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Dudung E Diredja, dua mobil dan satu motor tidak perlu ganti rugi atau masuk dalam kategori aset yang dihapuskan sejak 2012 lalu.

Diantaranya satu unit mobil Toyota Camry milik Dudung E Diredja dengan nilai sebesar Rp 321 juta, satu unit mobil Suzuki Futura ST 150 Pick Up milik Wahyu Noto, pegawai KPU dengan nominal Rp 80 juta hilang Juli 2010 dan satu unit motor Honda Tiger milik Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika senilai Rp 29.146.000 hilang Januari 2012.

“Tiga kendaraan ini berdasarkan hasil MP-TPTGR tidak perlu ada ganti rugi dan dihapuskan dari aset daerah, berdasarkan majelis yang diketuai Sekda,” ungkapnya seraya menambahkan berdasarkan bukti-bukti yang ada tidak perlu mengganti rugi kendaraan yang hilang (LN/kt)

Advertisement

Populer