Kemal Mustapa, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat mengamuk usai pelantikan pejabat eselon III di Aula Lantai 4 Gedung Balaikota Tangsel, Selasa (10/1/2017) lalu, membuat video surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube. Video yang diunggah Kemal Mustapa pada 7 Maret 2017 itu saat berita ini dimuat sudah dilihat sekitar 8 ribuan viewers. Dalam video yang berdurasi 7.24 menit itu, Kemal Mustapa melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi pada mutasi promosi jabatan di lingkup Pemeritah Kota Tangsel bulan Januari 2017 lalu.
Menanggapi video tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Muhamad menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Kemal Mustapa dan akan menindak tegas atas perbuatannya. Menurutnya, sikap yang dilakukan Kemal Mustapa merupakan sikap yang tidak mendasar dan mencoreng instansi pemerintah Kota Tangsel dan instansi pemerintah yang lain. Muhamad menjelaskan bahwa seorang pegawai pemerintahan telah terikat dengan aturan yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang – Undang Pokok Kepegawaian No. 43 Tahun 1999.
“Jabatan merupakan amanat, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pimpinan berdasarkan kinerja dan prestasi yang dilakukannya selama pegawai tersebut bekerja, sehingga Jabatan bukan merupakan hak pegawai,” kata Muhamad ) saat apel pagi di Balaikota Tangsel, Senin (13/3/2017), yang disaksikan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangsel.
Terkait dengan pernyataan Kemal Mustapa yang menyebut beberapa pejabat menduduki jabatan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan, Muhamad menuturkan bahwa hal ini sudah menjadi konsekuensi sebagai pegawai pemerintah. Seorang Pegawai Pemerintah berdasarkan aturan, harus selalu bersedia bertugas dimanapun dia berada. Apabila ada pegawai pemerintah yang memiliki spesialis tertentu seperti dokter, pemerintah tidak membatasi pegawai tersebut untuk melakukan pekerjaan sesuai spesialis yang dimiliki.
“Tidak ada kata seorang dokter tidak bisa bekerja di dinas atau bagian yang tidak sesuai dengan Background pendidikannya. Asalkan ada kemauan untuk berusaha melaksanakan tugas yang diberikan, pasti bisa,” ujar Muhamad.
Dalam akhir pemaparannya, Muhamad menyampaikan bahwa pihak Pemkot akan bertindak tegas terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kemal melalui videonya dengan melakukan pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (fid/kabartangsel.com)
-
Serba-Serbi2 hari ago
Edaran SK Libur 18 Agustus 2025
-
Serba-Serbi2 hari ago
Link Download SK Libur Nasional dan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 pdf
-
Serba-Serbi2 hari ago
Download SKB Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2025 PDF Revisi Terbaru
-
Banten2 hari ago
Dewa United FC Bayar Sewa Rp50 Juta per Pertandingan di Banten International Stadium
-
Banten2 hari ago
Golkar Banten Bersama AMPI Siapkan Program Kepemudaan
-
Banten2 hari ago
Banten International Stadium Resmi Jadi Home Base Dewa United FC
-
Jabodetabek1 hari ago
Jelang HUT RI ke-80, NPCI DKI Jakarta dan YIPB Gelar Kejuaran Tenis Meja Inklusif
-
Nasional1 hari ago
Menag Tantang BWI dan Baznas Kelola Wakaf-Zakat hingga Lampaui Negara Timur Tengah