Banten
Tersangka Korupsi Dilantik Rano Karno Jadi Asda II Pemprov Banten

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Iing Suwargi dilantik menjadi Asisten Daerah II oleh Plt. Gubernur Banten Rano Karno, Jum’at, (9/1). Iing Suwargi merupakan pejabat yang tersangkut dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp.4,8 miliar.
Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Oman Abdurahman menyesalkan ditetapkannya Iing Suwargi sebagai Asisten Daerah II Pemprov Banten .
“Ini melanggar etika. Soal kepantasan. Meski di UU menyebutkan baru bisa diberhentikan setelah ada keputusan hukum yang final dan mengikat, tapi sebagai komitmen terhadap spirit pemerintahan yang bersih, tidak layak seorang tersangka menjadi pejabat setingkat Asda,” Oman menegaskan.
Sementara itu, penempatan Iing ini dinilai Sekda Banten Kurdi Matin sudah tepat. Iing ditempatkan sebagai Asda, agar yang bersangkutan tidak bersentuhan langsung dengan penggunaan anggaran di APBD Banten.
“Kalau Pak Iing sudah tahu semua dia ada persoalan kasus hukum. Dari pada beliau daya tekan beban kerjanya begitu berat di DSDAP, ya saya kira sebaiknya beliau ditempatkan menjadi asisten untuk mengkoordinasikan kegiatan, ketimbang langsung sebagai pengguna anggaran. Saya kira itu pilihan yang paling bisa kita tempuh untuk yang bersangkutan,” terang Kurdi usai dilantik menjadi Sekda Banten di Pendopo Gubernur.
Dia menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1964 menyebutkan pejabat yang terjerat dugaan kasus hukum tanpa penahanan, masih bisa menempati jabatan publik di pemerintahan.
“Kita kesulitan me-grounded (memberhentikan) terhadap pejabat yang punya masalah hukum tanpa ditahan seperti itu. Artinya ada dua dimensi yang berbeda antara spirit penegakkan hukum sekarang dengan undang-undang kepegawaian,” terangnya.
“Jadi kita hanya bisa me-grounded beliau (Iing Suwargi) ketika terjadi penahanan. Tapi kita tidak menginginkan itu. Artinya selama ini Pak Iing masih absah sebagai pejabat yang diberi jabatan,” pungkasnya. (ed/rb/kt)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

































