Banten
Tersangka Korupsi Dilantik Rano Karno Jadi Asda II Pemprov Banten

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Iing Suwargi dilantik menjadi Asisten Daerah II oleh Plt. Gubernur Banten Rano Karno, Jum’at, (9/1). Iing Suwargi merupakan pejabat yang tersangkut dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp.4,8 miliar.
Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Oman Abdurahman menyesalkan ditetapkannya Iing Suwargi sebagai Asisten Daerah II Pemprov Banten .
“Ini melanggar etika. Soal kepantasan. Meski di UU menyebutkan baru bisa diberhentikan setelah ada keputusan hukum yang final dan mengikat, tapi sebagai komitmen terhadap spirit pemerintahan yang bersih, tidak layak seorang tersangka menjadi pejabat setingkat Asda,” Oman menegaskan.
Sementara itu, penempatan Iing ini dinilai Sekda Banten Kurdi Matin sudah tepat. Iing ditempatkan sebagai Asda, agar yang bersangkutan tidak bersentuhan langsung dengan penggunaan anggaran di APBD Banten.
“Kalau Pak Iing sudah tahu semua dia ada persoalan kasus hukum. Dari pada beliau daya tekan beban kerjanya begitu berat di DSDAP, ya saya kira sebaiknya beliau ditempatkan menjadi asisten untuk mengkoordinasikan kegiatan, ketimbang langsung sebagai pengguna anggaran. Saya kira itu pilihan yang paling bisa kita tempuh untuk yang bersangkutan,” terang Kurdi usai dilantik menjadi Sekda Banten di Pendopo Gubernur.
Dia menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1964 menyebutkan pejabat yang terjerat dugaan kasus hukum tanpa penahanan, masih bisa menempati jabatan publik di pemerintahan.
“Kita kesulitan me-grounded (memberhentikan) terhadap pejabat yang punya masalah hukum tanpa ditahan seperti itu. Artinya ada dua dimensi yang berbeda antara spirit penegakkan hukum sekarang dengan undang-undang kepegawaian,” terangnya.
“Jadi kita hanya bisa me-grounded beliau (Iing Suwargi) ketika terjadi penahanan. Tapi kita tidak menginginkan itu. Artinya selama ini Pak Iing masih absah sebagai pejabat yang diberi jabatan,” pungkasnya. (ed/rb/kt)
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya
























