Banten
Tersangka Korupsi Dilantik Rano Karno Jadi Asda II Pemprov Banten

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Iing Suwargi dilantik menjadi Asisten Daerah II oleh Plt. Gubernur Banten Rano Karno, Jum’at, (9/1). Iing Suwargi merupakan pejabat yang tersangkut dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp.4,8 miliar.
Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Oman Abdurahman menyesalkan ditetapkannya Iing Suwargi sebagai Asisten Daerah II Pemprov Banten .
“Ini melanggar etika. Soal kepantasan. Meski di UU menyebutkan baru bisa diberhentikan setelah ada keputusan hukum yang final dan mengikat, tapi sebagai komitmen terhadap spirit pemerintahan yang bersih, tidak layak seorang tersangka menjadi pejabat setingkat Asda,” Oman menegaskan.
Sementara itu, penempatan Iing ini dinilai Sekda Banten Kurdi Matin sudah tepat. Iing ditempatkan sebagai Asda, agar yang bersangkutan tidak bersentuhan langsung dengan penggunaan anggaran di APBD Banten.
“Kalau Pak Iing sudah tahu semua dia ada persoalan kasus hukum. Dari pada beliau daya tekan beban kerjanya begitu berat di DSDAP, ya saya kira sebaiknya beliau ditempatkan menjadi asisten untuk mengkoordinasikan kegiatan, ketimbang langsung sebagai pengguna anggaran. Saya kira itu pilihan yang paling bisa kita tempuh untuk yang bersangkutan,” terang Kurdi usai dilantik menjadi Sekda Banten di Pendopo Gubernur.
Dia menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1964 menyebutkan pejabat yang terjerat dugaan kasus hukum tanpa penahanan, masih bisa menempati jabatan publik di pemerintahan.
“Kita kesulitan me-grounded (memberhentikan) terhadap pejabat yang punya masalah hukum tanpa ditahan seperti itu. Artinya ada dua dimensi yang berbeda antara spirit penegakkan hukum sekarang dengan undang-undang kepegawaian,” terangnya.
“Jadi kita hanya bisa me-grounded beliau (Iing Suwargi) ketika terjadi penahanan. Tapi kita tidak menginginkan itu. Artinya selama ini Pak Iing masih absah sebagai pejabat yang diberi jabatan,” pungkasnya. (ed/rb/kt)
Banten6 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten6 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten6 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Pemerintahan6 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis5 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei




















