Hukum
Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polres Jaksel

Kabartangsel.com — Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dengan modus uji coba atau test drive sepeda motor, kemudian sepeda motor dibawa kabur. Tersangka IN (35) berhasil diamankan pada Senin (10/12/18) di daerah Kemang, Mampang Prapatan, Jaksel.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJNews di Jakarta, Jumat (14/12).
“Kejadian berawal pada hari Jumat (29/11/18) sekitar jam 16.00 wib, tersangka mencari sasaran untuk melakukan aksinya. Tersangka mendapatkan sasarannya di Showroom sepeda motor di JI. Margasatwa Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka berpura-pura akan membeli sepeda motor di showroom tersebut dengan menemui korban dan melihat-lihat sepeda motor. Setelah melihat-lihat sepeda motor lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa akan musyawarah dengan keluarga dahulu,”ujar Argo.
Argo melanjutkan, tersangka kemudian mencari seseorang agar lebih dipercaya dalam melakukan aksinya dan bertemu dengan saksi Y. Kepada saksi Y tersangka mengajak untuk untuk membeli tanah di daerah Depok dan menjanjikan komisi.
Lalu lanjutnya, sebelum membeli tanah tersangka mengajak saksi Y untuk menemaninya membeli sepeda motor di showroom. Saksi Y diminta mengaku sebagai saudara oleh tersangka saat di showroom nanti.

“Sesampainya di showroom tersangka meminta melakukan test drive sepeda motor yang akan dibeli dan meninggalkan saksi Y yang mengaku saudara sebagai jaminan di showroom. Setelah beberapa saat meninggalkan showrom dengan sepeda motor, tersangka tidak kunjung kembali. Handphone tersangka juga tidak bisa dihubungi. Atas hal ini korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan,”tandasnya.
Sementara barang bukti yang disita yakni,
1. Satu unit Sepeda motor Honda Vario, warna Putih,
2. Satu unit Sepeda motor Honda Vario, warna hitam
3. Satu unit Sepeda motor Yamaha Vixion, warna hitam
4. Satu unit Sepeda motor Honda Bead, warna hitam putih
5. Dua unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan hitam-putih.
Barang kejahatan dijual dengan harga rata-rata Rp 1.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ).
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun pidana penjara. (WS/02)
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan


























