Hukum
Tiga Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Kamboja

Tiga tersangka bandar judi online yang menjadi buronan di luar negeri bernama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi dipulangkan ke Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tiga tersangka tersebut terdeteksi di Kamboja. Dengan koordinasi kepolisian Kamboja, ketiganya berhasil diamankan.
“Di Kamboja tersebut terdeteksi tiga tersangka tersebut, penyidik gabungan berkoordinasi dengan Cambodia National Police, kemudian dengan pihak KBRI, dan para pihak ada Imigrasi dan sebagainya, dan berhasil diamankan di Kamboja,” ujar Dedi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (15/10/2022).
Dedi menjelaskan, penangkapan tiga tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tiga tersangka M, RS, dan MR pada 12 Agustus 2022 lalu.
“Tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice,” jelas Dedi.
- Tokoh4 hari ago
Benyamin Sueb, Ayahnya Ternyata dari Purworejo
- Serba-Serbi3 hari ago
Lirik Lagu Fatimah Wali Band
- Nasional6 hari ago
Menkes Budi G Sadikin Titipkan Tiga Pesan di Ulang Tahun RSCM ke-104
- Banten6 hari ago
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Airin Rachmi Diany Ajak Masyarakat Membangun Keluarga Saling Asih, Asuh, dan Asah
- Event4 hari ago
Pameran Modifikasi IMX 2024 Digelar di BSD City
- Tangerang Selatan3 hari ago
Rotasi dan Pelantikan Kepala KUA di Lingkungan Kemenag Tangsel
- Banten4 hari ago
Sukseskan Program Prabowo-Gibran, TKD Banten Turun Langsung Kepada Warga Bagikan Makan Siang dan Susu Gratis
- Banten6 hari ago
Mempererat Kolaborasi Bank Banten dukung Media Gathering bersama Pokja Wartawan Provinsi Banten