Anggota Resmob Polsek Tangerang di bawah arahan Polres Tangerang Kota telah melaksanakan Operasi Pekat Jaya tahun 2019 dengan sasaran penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polsek Tangerang pada Rabu (15/05/2019).
Adapun dalam operasi tersebut anggota telah mengamankan tersangka berinisial SL (25) yang merupakan seorang pedagang di Jalan Jenderal Sudirman Rt 01/04 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Dari tangan penjual, Polisi menemukan barang bukti miras tanpa izin berupa 12 botol miras jenis anggur rajawali.
Kemudian, tersangka lainnya berinisial PS (41) seorang wirausaha di Jalan Jenderal Sudirman Rt 01/04 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Untuk tersangka yang satu ini , anggota Resmob telah mengamankan barang bukti miras sebanyak 24 botol miras jenis anggur rajawali.
“Dari hasil operasi miras anggota Resmob Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga dus berisikan 36 botol miras jenis anggur rajawali. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek Tangerang,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Untuk diketahui, razia miras ini dihadiri oleh Wakapolrestro Tangerang Kota; Kabag Ops Restro Tangerang Kota; dan Kasat Tahti Restro Tangerang Kota. (pmj).
Sport5 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis5 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan5 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Bisnis5 hari agoLaba Bersih BCA Syariah Tumbuh 15,4 Persen di 2025
Bisnis5 hari agoRoll To Definer Steel Mascara, Inovasi Terbaru barenbliss untuk Makeup Look yang Lebih Standout











