Anggota Resmob Polsek Tangerang di bawah arahan Polres Tangerang Kota telah melaksanakan Operasi Pekat Jaya tahun 2019 dengan sasaran penjual minuman keras (miras) tanpa izin yang ada di wilayah hukum Polsek Tangerang pada Rabu (15/05/2019).
Adapun dalam operasi tersebut anggota telah mengamankan tersangka berinisial SL (25) yang merupakan seorang pedagang di Jalan Jenderal Sudirman Rt 01/04 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Dari tangan penjual, Polisi menemukan barang bukti miras tanpa izin berupa 12 botol miras jenis anggur rajawali.
Kemudian, tersangka lainnya berinisial PS (41) seorang wirausaha di Jalan Jenderal Sudirman Rt 01/04 Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Untuk tersangka yang satu ini , anggota Resmob telah mengamankan barang bukti miras sebanyak 24 botol miras jenis anggur rajawali.
“Dari hasil operasi miras anggota Resmob Polsek Tangerang berhasil mengamankan tiga dus berisikan 36 botol miras jenis anggur rajawali. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek Tangerang,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Untuk diketahui, razia miras ini dihadiri oleh Wakapolrestro Tangerang Kota; Kabag Ops Restro Tangerang Kota; dan Kasat Tahti Restro Tangerang Kota. (pmj).
-
Sport2 hari ago
Hasil Australia Vs Jepang 1-0
-
Nasional2 hari ago
Menhan Sjafrie Terima Kunjungan Deputy Prime Minister and Minister of Defence of Australia, Tingkatkan Kapabilitas Pertahanan
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang
-
Tangerang Selatan2 hari ago
Angkat Kaki saat Audiensi, 2 Pendemo Tak Bisa Jabarkan Tuntutan hingga Tunjuk-tunjuk Wartawan
-
Bisnis3 hari ago
LRT Jabodebek Siapkan Layanan Optimal Selama Libur Iduladha
-
Bisnis2 hari ago
Bau Asap yang Ganggu Percaya Diri? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
-
Bisnis2 hari ago
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban
-
Kota Tangerang2 hari ago
Iduladha 1446 H, PT Indah Kiat Tangerang Salurkan Puluhan Hewan Kurban untuk Warga Sekitar