Connect with us

Hukum

Todong Penumpang, Sopir Taksi Online Grab Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir taksi online berinisial MG (30) sebagai tersangka dugaan penodong dan pemerasan terhadap penumpang wanita bernama Cindy Claudia Pangestu.

“(Sopir menodong dan memeras penumpangnya) sudah jadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Andri mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Penangkapan tersebut dilakukan atas bekerjasama dengan pihak Grab Indonesia.

“Dimana Pelaku berinisial MG memang diduga melakukan pemerasan terhadap korban,” ucapnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

“Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman,” tukasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer