Hukum
Todong Penumpang, Sopir Taksi Online Grab Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir taksi online berinisial MG (30) sebagai tersangka dugaan penodong dan pemerasan terhadap penumpang wanita bernama Cindy Claudia Pangestu.
“(Sopir menodong dan memeras penumpangnya) sudah jadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Andri mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Penangkapan tersebut dilakukan atas bekerjasama dengan pihak Grab Indonesia.
“Dimana Pelaku berinisial MG memang diduga melakukan pemerasan terhadap korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.
“Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman,” tukasnya.
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan2 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis1 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
















