Tangerang Selatan
Toko Bahan Kimia di Tangsel yang Jadi Pemasok Formalin Pembuatan Mie Basah Diawasi Ketat

Sebagai tindak lanjut kasus penggerebekan dua pabrik mie basah di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/10/2014) dinihari, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam pengawasan penjualan formalin yang kerap disalahgunakan sebagai bahan untuk produksi makanan.
Hal itu dikatakan, Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Minggu (12/10/2014) malam.
Sebab, kata Hendri dari pendalaman pihaknya, pemasok formalin kepada dua pabrik mie basah di Bojonggede, Bogor tersebut adalah pabrik kimia di Tangerang Selatan, Banten dan bukan sekedar toko penjual bahan kimia saja.
“Jadi kami akan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi tata niaganya, termasuk kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik kimia di Tangsel itu,” ujar Hendri.
Seperti diketahui dua pabrik mie basah di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, dan pabri mie di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, digerebek petugas BPOM bersama Bareskrim Polri, Sabtu (10/10/2014) dinihari.
Kedua pabrik diketahui memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Saat digerebek, puluhan pekerja tengah bekerja memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin ke dalamnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan Lilik Supriyadi (47) pemilik ke dua pabrik mie basah tersebut dari rumahnya yang tak jauh dari pabrik mie miliknya di Pabuaran, Bojongede, Bogor.
Dari dua pabrik mie berformalin itu, petugas menyita 2 kantung plastik besar berisi formalin, bahan kimia lain yang diduga berbahaya, dua set alat pencetak mie, ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik, serta alat pendingin mie. Semua barang bukti dibawa petugas dengan menggunakan truk. Atas perbuatannya Lilik dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. (wk/kt)
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemerintahan4 minggu agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri
























