Hukum
Top! Bareskrim Polri Bekuk Lima Pengedar Sabu 7 Kg di Batam

Kabartangsel.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses membekuk lima pengedar narkotika jenis sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/12/2018).
Petugas mengamankan tujuh kilogram (kg) sabu dari Malaysia yang diselundupkan oleh pelaku ke Indonesia melalui jalur laut. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku, salah satu di antarnya warga negara asing (WNA) asal Negeri Jiran.
Empat pelaku penyeludupan berinisial ‘ZLF’, ‘ANW’, ‘ABK’, dan ‘MSK’ merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan, satu pelaku berinisial ‘RSC’ yaitu warga negara Malaysia.
“Kami mengungkap jaringan narkotika internasional Malaysia-Batam-Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto.

Eko mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut bermula ketika jajarannya melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘ZLF’, yang berperan sebagai pemesan sabu untuk dibawa ke Batam.
Kemudian dilakukan pengembangan setelah menangkap pelaku yang pertama, dan penyidik Bareskrim kembali menangkap pelaku ‘ANW’ yang bertindak selaku pembeli barang haram tersebut. Dari keterangan kedua pelaku petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ‘ABK’.
“Dalam hal ini ‘ABK’ merupakan pihak yang bertugas untuk menyerahkan narkotika sabu ke tersangka ‘ZLF’,” ujar Eko menambahkan.
Alhasil, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kembali menangkap tersangka ‘MSK’ yang berperan sebagai pengatur keuangan jaringan tersebut.
“Satgas NIC menangkap lagi tersangka WNA Malaysia berinisial ‘RSC’ yang merupakan pengendali dari Malaysia,” tuturnya menambahkan.
Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut, antara lain, tujuh bungkus plastik isi narkoba sabu, delapan handphone dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Sejumlah tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (FJR/ FER).
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis6 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg




















