Connect with us

Hukum

Top! Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap Kasus Peredaran Sabu 2,36 Kg

Kabartangsel.com – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (Kabartangsel.com) sukses mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 2.362,84 gram (2,36 Kg). Polisi pun menangkap empat tersangka yaitu ‘SN’, ‘FK’, ‘HS’, dan ‘TP’. Barang bukti berupa sabu seberat 2.362,84 gram, enam buah handphone, dan satu buah cincin juga sudah diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan keempat tersangka. Kombes Argo menjelaskan, berawal dari keterangan informasi masyarakat Tim Unit Subdit 2 yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander SIK, MH dan Kompol Dr Ahrie Sonta N, SIK, M.SI, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh para tersangka.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan. Setelah yakin diduga kuat adalah pelaku penyalahgunaan narkoba kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama ‘SN’ di Restoran Yosinoya Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, sekitar pukul 21.30 WIB dan kedapatan sabu seberat 5 gram,” papar Kombes Argo.

Jumpa pers penangkapan tersangka.
Jumpa pers penangkapan tersangka.

Lanjut Kombes Argo, selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan sabu dari ‘FK’. Sekira pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap ‘FK’ di jalan Panarukan, Menteng, Jakpus, dan berhasil disita sabu sebanyak 2.357 gram.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka ‘F’ mengaku menerima sabu dari ‘H’ (DPO) dibantu oleh ‘TP’ dan ‘HS’ dalam proses menerima sabu. Kemudian dilakukan pengejaran dan ‘TP’ berhasil ditangkap di Jalan aman S Parman Rt. P7/08 blok E no 18 Jakarta Barat. Sedangkan tersangka ‘HS’ di Jl Kebumen 1 Rt.003/04 Kelurahan/ Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Tersangka mengaku mendapat perintah dari ‘NC’ dan ‘MK’ ( DPO),” urainya melanjutkan.

Advertisement

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. (FER).

Populer