Hukum
Top! Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Meresahkan di Cideng

Kabartangsel.com – Unit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Pusat sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Adapun pelakunya yaitu ‘ÍL’ (23) warga Bekasi. Pelaku menjalankan aksinya di Kelurahan Cideng, Gambir Jakpus, pada Sabtu (09/03/2019).
Kasubag Humas Polres Jakpus Kompol Purwadi SH MH, membenarkan peristiwa serta penangkapan pelaku curanmor.
Dalam jumpa pers tersebut, juga dihadiri Kanit Krimum AKP Suminto SH ; Kanit PPA , Iptu Ayu Tri Utami SIK; dan KBO Reskrim Iptu Ketut.
Kompol Purwadi menjelaskan, bahwa tersangka IL bersama dengan temannya KS (DPO) mengambil sepeda motor yang terparkir di Jalan Bakti, dengan cara merusak dengan kunci Leter T.
“Saat sedang mendorong sepeda motornya diketahui oleh korban dan korban teriak maling dan tersangka langsung dikejar oleh masyarakat dan dapat diamankan,”terang Kompol Purwadi, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Kamis (14/03/2019).
Pelaku pun akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ((PMJ)).
Nasional2 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi







































