Hukum
Top! Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Meresahkan di Cideng

Kabartangsel.com – Unit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Pusat sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Adapun pelakunya yaitu ‘ÍL’ (23) warga Bekasi. Pelaku menjalankan aksinya di Kelurahan Cideng, Gambir Jakpus, pada Sabtu (09/03/2019).
Kasubag Humas Polres Jakpus Kompol Purwadi SH MH, membenarkan peristiwa serta penangkapan pelaku curanmor.
Dalam jumpa pers tersebut, juga dihadiri Kanit Krimum AKP Suminto SH ; Kanit PPA , Iptu Ayu Tri Utami SIK; dan KBO Reskrim Iptu Ketut.
Kompol Purwadi menjelaskan, bahwa tersangka IL bersama dengan temannya KS (DPO) mengambil sepeda motor yang terparkir di Jalan Bakti, dengan cara merusak dengan kunci Leter T.
“Saat sedang mendorong sepeda motornya diketahui oleh korban dan korban teriak maling dan tersangka langsung dikejar oleh masyarakat dan dapat diamankan,”terang Kompol Purwadi, kepada Kabartangsel.com , di Jakarta, Kamis (14/03/2019).
Pelaku pun akan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ((PMJ)).
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor










































