Terdakwa kasus tudingan “IDI Kacung WHO” I Gede Ari Astina alias Jerinx SID masuk babak final. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang putusan, memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam vonisnya, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang tersebut PN Denpasar membatasi jumlah orang yang hadir, hanya diperbolehkan sebanyak 20 orang saja. Ini mengingatkan untuk menjaga protokol kesehatan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menuntut dengan pasal UU ITE dan ujaran kebencian dari postingan musisi tersebut. (pmj)
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton dan Pasaran Jawa
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Laga Uji Coba, Persita Tangerang Menang 1-0 atas Kuching City FC
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena Terus Gali Kemampuan Para Pemain
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Bupati Tangerang Moch Maesal Rasyid: Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa
-
Techno2 hari ago
Event Women in Tech, Telkomsigma Gandeng Alibaba Cloud
-
Sport2 hari ago
Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Semifinal sebagai Juara Grup A ASEAN U-23 Championship 2025
-
Nasional2 hari ago
UIII Rilis inisiatif KOMITMEN
-
Bisnis2 hari ago
Biofarma Group Dukung Pemerintah Mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih