Ciputat
Tunggak Retribusi, Tempat Parkir di Stasiun Jurang Mangu Disegel
Pengelola parkir di stasiun Jurang Mangu, Ciputat disegel petugas dari Pemkot Tangsel karena tidak membayar retribusi daerah.
Koordinator lapangan (Korlap), Sektor Parkir Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Asep Supriatna mengatakan ketentuan retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
“Kami segel karena tidak mengindahkan aturan,” ujarnya, Selasa, (1/10).
Sebelum penyegelan, kata dia sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, tidak diindahkan Pengelola parkir.
“Kami tindak tegas untuk semua pengelola parkir yang belum membayar retribusi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam setiap hari pengelola parkir di stasiun Jurang Mangu ratusan sepeda motor dan puluhan kendaraan roda empat. Sesuai aturan, pengelola diwajibkan membayar pajak sebesar 25 persen dari total omzet. (TN/kt)
- Nasional20 jam ago
Menag Nasaruddin Umar Sebut Banyak Perceraian Karena Judol dan Politik
- Nasional20 jam ago
Sapa Ribuan Umat Konghucu, Menag Nasaruddin Umar Serukan Pesan Kebersamaan
- Politik3 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan