Ciputat
Tunggak Retribusi, Tempat Parkir di Stasiun Jurang Mangu Disegel

Pengelola parkir di stasiun Jurang Mangu, Ciputat disegel petugas dari Pemkot Tangsel karena tidak membayar retribusi daerah.
Koordinator lapangan (Korlap), Sektor Parkir Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Asep Supriatna mengatakan ketentuan retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
“Kami segel karena tidak mengindahkan aturan,” ujarnya, Selasa, (1/10).
Sebelum penyegelan, kata dia sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, tidak diindahkan Pengelola parkir.
“Kami tindak tegas untuk semua pengelola parkir yang belum membayar retribusi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam setiap hari pengelola parkir di stasiun Jurang Mangu ratusan sepeda motor dan puluhan kendaraan roda empat. Sesuai aturan, pengelola diwajibkan membayar pajak sebesar 25 persen dari total omzet. (TN/kt)
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Jawa: Malam 1 Suro 2025 Bertepatan dengan Malam Jumat Kliwon
-
Bisnis2 hari ago
Dorong Ekonomi Kreatif Indonesia, Sribu.com Buka Akses Freelancer Lokal ke Pasar Global
-
Banten2 hari ago
Hasil Seleksi Sementara SPMB Banten 2025
-
Nasional2 hari ago
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pasar Djadoel Blitar 2025
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Disambut Diaspora Indonesia di St. Petersburg
-
Nasional2 hari ago
Kembali ke Tanah Air, Menag Nasaruddin Umar Nilai Haji 2025 Berjalan Lancar
-
Banten2 hari ago
Tak Lagi Transparan, Ombudsman Banten Nilai Seleksi SPMB Banten 2025 Rawan Kecurangan
-
Banten2 hari ago
Hasil Seleksi SPMB Banten 2025 Diumumkan 30 Juni