Ciputat Timur
Uji Materiil Perda RTRW Tangsel Terkait Situ Antap yang Dimohonkan PT Hana Kreasi Persada Ditolak MA

Mahkamah Agung telah menolak permohonan Hak Uji Materiil (HUM) Perda Tangerang Selatan (Tangsel) No. 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031.
PT Hana Kreasi Persada mengajukan permohonan HUM karena menilai Perda RTRW tersebut bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria. Penyebabnya, Perda RTRW tersebut memasukkan tanah yang sudah dibeli perusahaan di kawasan Rempoa Tangsel sebagai bagian dari situ. Akibatnya, rencana perusahaan membangun perumahan di lokasi tersebut kandas.
Dalam pertimbangan putusan No. 40P/HUM/2014, majelis hakim agung menyatakan persoalan yang disampaikan pemohon bukan mengenai pemberlakuan norma dalam Perda yang bisa diuji dalam permohonan HUM. Lagipula, masalah kepemilikan tanah atas dasar sertifikat HGB dan putusan pengadilan yang menghapus tanah milik pemohon dari Situ Antap adalah penerapan kaedah konkrit. Karena itu pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian perdata atau jika keberatan atas keputusan pejabat bisa mengajukan ke PTUN.
Majelis berkesimpulan Perda dimaksud tidak bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 dan UU Pokok Agraria, sehingga permohonan pemohon harus ditolak. Hakim agung yang memutus perkara ini, seperti tertulis dalam laman resmi Mahkamah Agung, adalah M. Saleh, Irfan Fachruddin, dan Yulius.
Seperi diketahui, situ Kayu Antap saat ini sedang menjadi kawasan sengketa. Selain PT PT Hana Kreasi Persada, sejumlah warga juga mengaku memiliki sertifikat atas lahan situ seluas 1,6 hektare itu.
Situ Kayu Antap terletak di wilayah RT 06 dan RT 08 RW 02, Rempoa, Tangsel tersebut saat ini terlihat dalam kondisi memprihatinkan. Situ seluas 1,6 hektare ini, seharusnya menjadi lahan konservasi air dan ruang terbuka hijau (RTH) bagi warga sekitarnya. (ho/kt)
Serba-Serbi20 jam agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Nasional3 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional3 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Nasional3 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Bisnis2 hari agoGuardian Gelar Beauty Workshop ‘Raya for Every You























