Ciputat Timur
Uji Materiil Perda RTRW Tangsel Terkait Situ Antap yang Dimohonkan PT Hana Kreasi Persada Ditolak MA

Mahkamah Agung telah menolak permohonan Hak Uji Materiil (HUM) Perda Tangerang Selatan (Tangsel) No. 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031.
PT Hana Kreasi Persada mengajukan permohonan HUM karena menilai Perda RTRW tersebut bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria. Penyebabnya, Perda RTRW tersebut memasukkan tanah yang sudah dibeli perusahaan di kawasan Rempoa Tangsel sebagai bagian dari situ. Akibatnya, rencana perusahaan membangun perumahan di lokasi tersebut kandas.
Dalam pertimbangan putusan No. 40P/HUM/2014, majelis hakim agung menyatakan persoalan yang disampaikan pemohon bukan mengenai pemberlakuan norma dalam Perda yang bisa diuji dalam permohonan HUM. Lagipula, masalah kepemilikan tanah atas dasar sertifikat HGB dan putusan pengadilan yang menghapus tanah milik pemohon dari Situ Antap adalah penerapan kaedah konkrit. Karena itu pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian perdata atau jika keberatan atas keputusan pejabat bisa mengajukan ke PTUN.
Majelis berkesimpulan Perda dimaksud tidak bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 dan UU Pokok Agraria, sehingga permohonan pemohon harus ditolak. Hakim agung yang memutus perkara ini, seperti tertulis dalam laman resmi Mahkamah Agung, adalah M. Saleh, Irfan Fachruddin, dan Yulius.
Seperi diketahui, situ Kayu Antap saat ini sedang menjadi kawasan sengketa. Selain PT PT Hana Kreasi Persada, sejumlah warga juga mengaku memiliki sertifikat atas lahan situ seluas 1,6 hektare itu.
Situ Kayu Antap terletak di wilayah RT 06 dan RT 08 RW 02, Rempoa, Tangsel tersebut saat ini terlihat dalam kondisi memprihatinkan. Situ seluas 1,6 hektare ini, seharusnya menjadi lahan konservasi air dan ruang terbuka hijau (RTH) bagi warga sekitarnya. (ho/kt)
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan




















