Ciputat Timur
Uji Materiil Perda RTRW Tangsel Terkait Situ Antap yang Dimohonkan PT Hana Kreasi Persada Ditolak MA

Mahkamah Agung telah menolak permohonan Hak Uji Materiil (HUM) Perda Tangerang Selatan (Tangsel) No. 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031.
PT Hana Kreasi Persada mengajukan permohonan HUM karena menilai Perda RTRW tersebut bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria. Penyebabnya, Perda RTRW tersebut memasukkan tanah yang sudah dibeli perusahaan di kawasan Rempoa Tangsel sebagai bagian dari situ. Akibatnya, rencana perusahaan membangun perumahan di lokasi tersebut kandas.
Dalam pertimbangan putusan No. 40P/HUM/2014, majelis hakim agung menyatakan persoalan yang disampaikan pemohon bukan mengenai pemberlakuan norma dalam Perda yang bisa diuji dalam permohonan HUM. Lagipula, masalah kepemilikan tanah atas dasar sertifikat HGB dan putusan pengadilan yang menghapus tanah milik pemohon dari Situ Antap adalah penerapan kaedah konkrit. Karena itu pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian perdata atau jika keberatan atas keputusan pejabat bisa mengajukan ke PTUN.
Majelis berkesimpulan Perda dimaksud tidak bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 dan UU Pokok Agraria, sehingga permohonan pemohon harus ditolak. Hakim agung yang memutus perkara ini, seperti tertulis dalam laman resmi Mahkamah Agung, adalah M. Saleh, Irfan Fachruddin, dan Yulius.
Seperi diketahui, situ Kayu Antap saat ini sedang menjadi kawasan sengketa. Selain PT PT Hana Kreasi Persada, sejumlah warga juga mengaku memiliki sertifikat atas lahan situ seluas 1,6 hektare itu.
Situ Kayu Antap terletak di wilayah RT 06 dan RT 08 RW 02, Rempoa, Tangsel tersebut saat ini terlihat dalam kondisi memprihatinkan. Situ seluas 1,6 hektare ini, seharusnya menjadi lahan konservasi air dan ruang terbuka hijau (RTH) bagi warga sekitarnya. (ho/kt)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak
Nasional3 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27
Sport4 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Sport2 minggu agoPersijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

































