Saat ini Upah Minimim Kota/Kabupaten (UMK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar Rp3,841,368,19. Tahun 2020 mendatang, ditambah inflasi nasional sebesar 8,51 persen sehingga UMK menjadi Rp4,1 juta.
Menurut Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Yantie Sari, baru saja dilakukan survei Kebutuhan Layak Hidup (KLH) untuk mengkomparasikan inflasi di pasar. Kendati sudah ada aturan PP 78 tentang kebaikan upah.
“Survei KLH diharapkan menjadi perbandingan supaya UMK tidak dibawah KHL dan bagaimana bisa mereka mau hidup jika upah dibawah standar,” ujarnya, Jumat (25/10/2019).
Diketahui, proses penetapan UMK 2020 masih berjalan untuk jadwal Upah Minimum Provinsi (UMP) 4 November sedangkan penentuan UMK pada 21 November, empat puluh hari sebelum disahkan pada Januari nanti. Usulan nanti diajukan ke provinsi untuk melihat dari Kabupaten kota lainnya di wilayah Banten.
“UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP, karena UMP sebagai jaring pengaman wilayah Banten karena ada kabupaten Banten yang UMK nya lebih kecil seperti Lebak. Kalau nanti tidak sesuai atau kebesaran bakal dicoret untuk direvisi dengan penyesuaian,” jelasnya.
Sampai saat ini disampaikan belum ada pihak perusahaan yang mengeluhkan atas kenaikan yang cukup signifikan. Namun disampaikan soal kelurahan hal yang wajar karena konsepnya bagaimana hitungan bisnis harus lebih kecil dan besar pemasukan termasuk belum menemukan dengar ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pasti ada keberatan dan itu hal yang wajar. Sampai sekarang belum ada wacana PHK mungkin hanya wacana pensiunan dini, misalkan karena usianya sudah menua jadi diganti oleh pegawai yang masih muda,” tambahnya.
Ia mengutarakan, solusi agar perusahaan bisa tetap eksis pemerintah akan memberikan solusi apabila ada perusahaan yang mengalami kesulitan. Karena dalam dunia usaha bisa menurunkan standar dari besar ke menengah atau lain sebagainya. Karena ini sangat berkaitan dengan gaji pegawai.
“Pemerintah berada di tengah apapun solusinya karena tidak mementingkan salah satu pihak. Dari perusahaan ada struktur skala upaha berdasarkan ijazah, lama kerja dan lainnya. Baru-baru ini ada sampling dari Kementerian Ketenagakerjaan di bebrapa perusahaan di Tangsel,” bebernya.
Dalam penetapan UMK melibatkan Dewan Perwakilan gunakan Daerah (Depeko), pemerintah, akademisi, praktisi, buruh pengusahaan.
Perusahaan di Tangsel mencapai 2.344 ribu data Kementerian Ketenagakerjaan, 58.868 dengan jumlah laki-laki 36 ribu, dan perempuan 22.868. Ini terdiri dari perusahaan padat karya dan padat modal dan berbagai jenis perusahaan lainnya. (Plp/nlr)
Nasional7 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis7 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis7 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan3 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis7 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek6 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum5 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur











