Connect with us

Hukum

Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Ciduk Komplotan Curanmor

Kabartangsel.com — Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Martua Malau, SH, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian (curanmor).

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa dan korban pada saat pelaku beraksi mengendarai sepeda motor curian.

Barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi.

“Tersangka atas nama Raipudin bin Tajudin (32) warga Jakbar dan Wawan alias Kiwil. Sedangkan, Rudi alias Kobe masih DPO. Lokasi penangkapan di Muara Angke Poskamling blok Empang gang 8 Jakut,” tutur Kompol Armayni, di Jakarta, Rabu (05/12/2018).

“Pada hari Rabu (05/12/2018) sekira jam 03.30 WIB pelaku tertangkap tangan saat membawa sepeda motor hasil curian,” sambungnya.

Advertisement
Barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi.

Kompol Armayni melanjutkan, barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit sepeda motor kawasaki Ninja B 3720 UIG, satu lembar STNK, satu kunci L, dua buah handphone, dan satu buah anak kunci. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (FER).



Populer