Hukum
Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Ciduk Komplotan Curanmor


Kabartangsel.com — Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Martua Malau, SH, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana pencurian (curanmor).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Armayni, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa dan korban pada saat pelaku beraksi mengendarai sepeda motor curian.
“Tersangka atas nama Raipudin bin Tajudin (32) warga Jakbar dan Wawan alias Kiwil. Sedangkan, Rudi alias Kobe masih DPO. Lokasi penangkapan di Muara Angke Poskamling blok Empang gang 8 Jakut,” tutur Kompol Armayni, di Jakarta, Rabu (05/12/2018).
“Pada hari Rabu (05/12/2018) sekira jam 03.30 WIB pelaku tertangkap tangan saat membawa sepeda motor hasil curian,” sambungnya.
Kompol Armayni melanjutkan, barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit sepeda motor kawasaki Ninja B 3720 UIG, satu lembar STNK, satu kunci L, dua buah handphone, dan satu buah anak kunci. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (FER).
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional2 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































