Connect with us

Nasional

Usai Periksa Aparat Desa, Polisi Langsung Gelar Perkara

FAJARONLINE.CO.ID, MALILI — Satuan Reskrim Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara sehubungan dengan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Nuha tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018, Kamis, 14 Maret 2019.

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kasat Reskrim, AKP Akbar Andi Malloroang, Kasi Propam Ipda Simon, para kanit reskrim dan
para penyidik.

‘Perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 12 huruf I sub pasal 8 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Ancaman hukumnya penjara paling rendah 4 tahun paling tinggi 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Akbar Andi Malloroang. (shd)

Source

Populer