Connect with us

TANGERANG – Beberapa hari usai ramai diberitakan, akhirnya sertipikat tanah PTSL milik warga atas nama Ahmad Rizki Suhaedi telah selesai.

Diketahui, pemilik tanah mengajukan sertipikat tanah melalui PTSL tahun 2019. Atas itu, pemilik tanah berterima kasih kepada BPN Kabupaten Tangerang yang cepat tanggap melakukan percepatan penyelesaian legalitas tanah tersebut.

“Alhamdulillah telah selesai,” kata Rizki, Minggu, (31/1/2021).

Penyerahan sertipikat tanah tersebut diberikan kepada Rizki dari tokoh masyarakat Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang didampingi Satgas BPN Kabupaten Tangerang Pada Sabtu, (30/1/2021).

Advertisement

Di wilayah tersebut berdasarkan informasi dari Satgas BPN sekitar 15 sertipikat tanah PTSL 2019 belum selesai dan sampai saat ini masih diproses. Sebelumnya, dalam pemberitaan disebutkan 50 sertipikat yang belum selesai.

“Setiap hari kita bekerja pak. Secepatnya akan kita selesaikan semuanya,” ujar Rizki menirukan jawaban Satgas.

Rizki pun mengapresiasi kinerja BPN Kabupaten Tangerang yang telah tanggap menyelesaikan permasalahan sertipikat tanah miliknya.

“Saya harap kinerja maksimal BPN Kabupaten Tangerang terus dipertahankan. Terutama keluhan dari warga bisa direspon dengan cepat,” ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Rizki mengeluhkan lamanya pengurusan sertipikat tanah PTSL di BPN Kabupaten Tangerang. Ia mengajukan program PTSL di tahun 2019 yang dikolektif tokoh masyarakat setempat. Di pertengahan tahun 2020, sertipikat sudha jadi dan dicetak. Hanya saja ada kesalahan pada luas tanah. Sesuai AJB seluas 400 meter persegi. Namun, setelah jadi sertipikat 99 meter persegi.

“Luas tanah setelah revisi sudah sesuai. Dan permasalannya sudah beres,” tandasnya. (red)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer