Sinovac sebagai produsen vaksin COVID-19, menyebutkan bahwa masa simpan (shelf life) vaksinnya mencapai 3 tahun.
Di sisi lain, Badan POM Indonesia dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data stabilitas produk menetapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac memiliki masa simpan selama 6 bulan.
Berdasarkan ketentuan Badan POM, maka 1,2 juta dosis vaksin produksi Sinovac yang tiba pada awal Desember 2020 memiliki masa simpan hingga 25 Maret 2021, dan 1,8 juta dosis vaksin yang tiba pada akhir Desember 2020 memiliki masa simpan hingga Mei 2021.
Kemenkes pastikan total 3 juta dosis vaksin produksi Sinovac tersebut sudah habis digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
Pemerintah menjamin keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia berada dalam kondisi terbaik.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. (rls/kpcpen)
Bisnis3 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis3 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten3 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis3 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional3 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis3 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis3 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis











