Sinovac sebagai produsen vaksin COVID-19, menyebutkan bahwa masa simpan (shelf life) vaksinnya mencapai 3 tahun.
Di sisi lain, Badan POM Indonesia dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data stabilitas produk menetapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac memiliki masa simpan selama 6 bulan.
Berdasarkan ketentuan Badan POM, maka 1,2 juta dosis vaksin produksi Sinovac yang tiba pada awal Desember 2020 memiliki masa simpan hingga 25 Maret 2021, dan 1,8 juta dosis vaksin yang tiba pada akhir Desember 2020 memiliki masa simpan hingga Mei 2021.
Kemenkes pastikan total 3 juta dosis vaksin produksi Sinovac tersebut sudah habis digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
Pemerintah menjamin keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia berada dalam kondisi terbaik.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. (rls/kpcpen)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf











