Sinovac sebagai produsen vaksin COVID-19, menyebutkan bahwa masa simpan (shelf life) vaksinnya mencapai 3 tahun.
Di sisi lain, Badan POM Indonesia dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data stabilitas produk menetapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac memiliki masa simpan selama 6 bulan.
Berdasarkan ketentuan Badan POM, maka 1,2 juta dosis vaksin produksi Sinovac yang tiba pada awal Desember 2020 memiliki masa simpan hingga 25 Maret 2021, dan 1,8 juta dosis vaksin yang tiba pada akhir Desember 2020 memiliki masa simpan hingga Mei 2021.
Kemenkes pastikan total 3 juta dosis vaksin produksi Sinovac tersebut sudah habis digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
Pemerintah menjamin keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia berada dalam kondisi terbaik.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. (rls/kpcpen)
Pemerintahan7 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Pemerintahan7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Nasional7 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum7 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional7 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Banten7 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional7 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Bisnis1 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial














