“Pemprov Banten terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan pada Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Banten bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Banten telah membentuk Satuan Tugas Akuntabilitas Keuangan Daerah Provinsi Banten.”
Demikian diungkap Gubernur Halim (WH) membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Rakorwasda) Provinsi Banten Tahun 2019, dengan tema “Perkuat Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Untuk Mencegah Korupsi”. Bertempat di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Palima, Serang. Kamis (28/11/2019). Rakor dihadiri perwakilan dari Kepala Daerah Kabupaten dan Kota, BPK, BPKP, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi, Kepala OPD, dan para auditor.
“Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah bertugas melakukan probity audit penyusunan HPS dan review perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten,” tambahnya.
Dijelaskan, meningkatkan sumber daya aparatur APIP Provinsi Banten khususnya jabatan fungsional berjumlah 96 orang yang terdiri dari pejabat fungsional auditor (PFA) sebanyak 66 orang, pejabat pengawas urusan pemerintah daerah (P2UPD) sebanyak 27 orang dan 3 orang auditor kepegawaian (audiwan).
“Selama 2 tahun terakhir, kerugian daerah LHP LKPD tahun 2017 sebesar Rp 219.185.866.16 dan tahun 2018 sebesar Rp 2.290.197.748.50 telah diselesaikan dengan capaian penyelesaian 100 persen,” ungkap Gubernur WH.
Dikatakan, Indeks Integritas Pemerintah Provinsi Banten mengalami peningkatan dari 57,64 persen di tahun 2017, menjadi sebesar 65,88 persen di tahun 2018. Peningkatan tersebut ditunjang oleh sejumlah faktor dalam indeks integritas eksper yang meningkat signifikan dari tahun 2017 sebesar 45,58 persen menjadi 54,8 persen pada tahun 2018.
Masih menurut Gubernur WH, sebagaimana rekomendasi Satuan Tugas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten, Pemerintah Provinsi Banten memberhentikan 17 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten karena tindakan korupsi.
Seluruh OPD, lanjutnya, agar melakukan penguatan sistem anti korupsi dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyimpangan dan kerugian negara/ daerah. Serta membentuk kesamaan langkah dan tindakan dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dan tidak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten. Juga mendorong percepatan pembangunan dan program-program strategis di Provinsi Banten.
“Kita sudah bisa mempertahankan WT P atas LKPD Provinsi Banten selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, karena diera sebelumnya itu Disclaimer, saya waktu jadi Walikota 10 tahun 9 kali berturut-turut WTP itu, tertinggi dan terbanyak di Indonesia,” kata Gubernur WH.
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis7 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Hukum12 jam agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan2 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe












