Tangerang Selatan
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Sembelih Hewan Kurban Sendiri

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyembelih secara langsung hewan kurban. Penyembelihan dilakukan di Masjid Al I’ithisom, Puspemkot Tangsel usai dirinya melakukan salat Iduladha 1444 H, Kamis (29/06).

“Alhamdulillah hari ini, saya bisa menyembelih sendiri dan mendoakan semoga ini berkah untuk semuanya,” ucap Pilar.
Disampaikan olehnya, keinginan untuk menyembelih hewan kurban secara langsung selalu dilakukan tiap tahunnya.
“Saya usahakan tiap tahunnya selalu bisa motong sendiri. Karena bagaimana pun ada niatan dan doa yang kita sampaikan,” ujarnya.
Karena menurutnya kurban ini jadi arti penting dalam membangun dan memiliki rasa ikhlas. Terutama dalam memberikan sebagian rezeki yang kita punya kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Ini untuk beribadah, dan daging ini ya untuk masyarakat yang membutuhkan,” kata Pilar.
Untuk tahun ini, kata Pilar, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendistribusikan 88 hewan kurban ke tujuh kecamatan.
“Jadi ada 44 ekor sapi dan 44 ekor kambing kita distribusikan ke tujuh kecamatan, ada yang ke masjid, pesantren dan sebagainya,” tutupnya. (fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku






















