Nasional
Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

Dalam sebuah acara pernikahan, wali bagi pengantin perempuan memiliki peran yang sangat penting. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap dalam prosesi akad nikah, tetapi menjadi salah satu pihak yang bisa menentukan keabsahan pernikahan. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).
Hadits tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Mengingat hal itu, Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.
Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menjelaskan, seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memiliki 6 persyaratan, yaitu: (1) beragama Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka atau bukan hamba sahaya, (5) berjenis kelamin laki-laki, dan (6) adil atau tidak fasiq.
Syekh Taqiyuddin kemudian menjelaskan urutan wali nikah, yaitu sebagaimana berikut:
- Ayah
- Kakek (ayah dari ayah)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
- Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
- Paman (adik/kakak ayah)
- Anak dari paman (sepupu)
Sementara itu, Pasal 21 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Kementerian Agama RI, 2018/h.13) menyatakan:
“Wali nasab terdiri atas empat kelompok dalam urutan kedudukan. Kelompok yang satu didahulukan atas kelompok yang lain sesuai dengan erat tidaknya hubungan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.”
Adapun urutan kelompok wali nasab sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
- Kelompok kerabat saudara laki laki kandung atau saudara laki laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki laki mereka.
- Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka
Pada pasal berikutnya disebutkan bahwa apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali, misalnya tidak beragama Islam, belum baligh, tidak berakal, maka hak kewalian berpindah kepada wali hakim.
Dengan demikian, kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Oleh sebab itu, Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana di atur dalam ilmu fiqih. Wallahu a’lam.
Sumber: Kemenag
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Banten4 minggu agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Banten4 minggu agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
























