Nasional
Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

Dalam sebuah acara pernikahan, wali bagi pengantin perempuan memiliki peran yang sangat penting. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap dalam prosesi akad nikah, tetapi menjadi salah satu pihak yang bisa menentukan keabsahan pernikahan. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali,” (HR Ahmad).
Hadits tersebut menegaskan bahwa keberadaan wali menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah. Mengingat hal itu, Islam telah mengatur urutan wali nikah agar ketika seorang wali berhalangan, posisinya dapat digantikan oleh wali di urutan berikutnya.
Syekh Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar (Beirut, Darul Khair: 1991/h. 356) menjelaskan, seseorang yang akan menjadi wali dalam akad nikah harus memiliki 6 persyaratan, yaitu: (1) beragama Islam, (2) baligh, (3) berakal, (4) merdeka atau bukan hamba sahaya, (5) berjenis kelamin laki-laki, dan (6) adil atau tidak fasiq.
Syekh Taqiyuddin kemudian menjelaskan urutan wali nikah, yaitu sebagaimana berikut:
- Ayah
- Kakek (ayah dari ayah)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)
- Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
- Paman (adik/kakak ayah)
- Anak dari paman (sepupu)
Sementara itu, Pasal 21 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta, Kementerian Agama RI, 2018/h.13) menyatakan:
“Wali nasab terdiri atas empat kelompok dalam urutan kedudukan. Kelompok yang satu didahulukan atas kelompok yang lain sesuai dengan erat tidaknya hubungan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.”
Adapun urutan kelompok wali nasab sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
- Kelompok kerabat saudara laki laki kandung atau saudara laki laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki laki mereka.
- Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka
Pada pasal berikutnya disebutkan bahwa apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak memenuhi syarat sebagai wali, misalnya tidak beragama Islam, belum baligh, tidak berakal, maka hak kewalian berpindah kepada wali hakim.
Dengan demikian, kedudukan wali nikah dalam syariat Islam sangat penting dan menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan. Oleh sebab itu, Islam menetapkan urutan wali nikah sebagaimana di atur dalam ilmu fiqih. Wallahu a’lam.
Sumber: Kemenag
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026


















