Connect with us

Pemerintahan

Walikota Tangsel Akan Tindak Petugas Dishub yang Pungli Supir Truk

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menyatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Dinas Perhubungan Tangerang SelatanĀ  yang suka mengutip uang dari sopir truk.

“Pastinya saya bakal berikan sanksi kepada oknum Dishub yang mengambil pungutan liar (pungli) kepada sopir truk yang hendak melintas di Jalan Raya Serpong,”Ā ucapnya, Rabu (29/5/2013).

Menurut Airin, dirinya sudah memerintahkanĀ  asisten daerah (Asda) yang membidangi Dishubkominfo terkait ada oknum yang nakal untuk segera ditertibkan.

“Saya sudah menyampaikan hal ini kepada Pak Asda, agar menindak tegas dan memberi sanksi kepada oknum Dishub yang mencoba-coba pungli dan membekingi sopir truk-truk yang akan melintas di Jalan Raya Serpong,” ucapnya.

Advertisement

Menurut Airin, dirinya tidak melarang truk melintas di sepanjang Jalan Raya Serpong, namun tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemkot Tangsel sudah memiliki Perwal nomor 3 tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang. Salah satu isinya yakni truk bertonase di atas 8 ton dilarang melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00.

“Jadi sesuai aturan tersebut sudah jelas, kalau di atas delapan ton, tidak boleh lewat. Dan tidak ada pengecualian dengan adanya beking dari oknum dishub atau siapapun. Karena ini sudah aturan. Jika ini dilanggar, maka jalan di Tangsel, terutama di Jalan Raya Serpong akan cepat rusak,” ucapnya. (wk)

Advertisement

Populer