Pemerintahan
Walikota Tangsel: SKPD Harus Punya Website
Kabartangsel.com – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany secara tegas menyatakan siap membuka informasi apa saja yang dibutuhkan warganya. Bahkan pihaknya sudah memberi instruksi kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuat portal resmi internet (website) agar masyarakat lebih gampang mengakses informasi.
Menurut Airin, keterbukaan dan transparansi informasi publik harus dijalankan demi memberikan pelayanan masksimal kepada masyarakat. Keterbukaan itu juga sesuai dengan amanat -Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pemerintah Pusat.
“Kami siap buka-bukaan, sebab jika ditutup-tutupi akan menghambat partisipasi masyarakat dalam membangun Kota Tangsel,” kata Airin, Minggu (11/11).
Dikatakan, pihaknya juga mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KIP yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel. Dengan adanya aturan main itu, lanjut Airin, akan memudahkan masyarakat daerah mendapat informasi yang lebih lengkap tentang pemerintahan.
“Tujuan dari Perda KIP jelas sangat baik dan tentu kami dukung sebab transparansi informasi dan akuntabilitas merupakan penunjang pemerintah yang baik. Selain itu, adanya Perda KIP di Tangsel juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan masukan positif dan membangun kepada pemerintah,” tuturnya.
Meski demikian, Airin juga menegaskan tidak semua jenis informasi bisa diakses publik contohnya yang berkaitan dengan kebijakan dalam tubuh pemerintah. “Masyarakat bisa meminta informasi berbagai kegiatan dinas dan juga anggarannya, namun soal kebijakan tidak bisa. Ini sudah diatur dalam UU KIP,” jelas Airin.
Ketua Badan legislatif DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengatakan Raperda KIP sudah masuk tahap pembahasan. “Pansus (panitia khsusus, Red) Raperda KIP akan bekerja dan membuat rumusan tentang mekanisme pemberian informasi tepat guna dan yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.
Senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Tb Murdani. Kata dia, pihaknya akan mengawal penuh Raperda KIP agar disahkan menjadi Perda. Sebab saat ini tidak ada lagi pemerintah yang bisa menutupi informasi yang harusnya diketahui masyarakat.
“Kalau perlu nanti ada ketentuan agar setiap dinas memiliki website yang didalamnya tak hanya informasi singkat, namun juga informasi lengkap yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Bahkan DPRD juga sudah menyiapkan website itu, tinggal nanti pengelolaannya diperbaiki,” pungkasnya.(irm/yul)
(Tangselpos)
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional2 minggu ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoProfil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari
Sport1 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”































