Kepala Seksi Pelayanan Keberatan Pajak pada DPPKAD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Anung Indra Kumara, mengatakan apabila Wajib Pajak (WP) merasa kurang mampu membayar, maka bisa mendapatkan pengurangan PBB dari Pemkot Tangsel, namun dengan nilai jumlah pajak yang telah disetujui.
“WP yang berhak mengajukan pengurangan pembayaran PBB adalah veteran, pensiunan, dan warga tidak mampu. Di luar dari tiga kriteria ini tidak berhak untuk mendapatkan pengurangan PBB,” terang Anung saat memberikan Sosialisasi Pengurangan dan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diselenggarakan DPPKAD Kota Tangsel di Aula Kecamatan Setu, Selasa, (1/11/2016).
Anung juga menjelaskan cara pengajuannya harus disertai surat pendukung. Misalnya surat permohonan pengurangan pembayaran yang ditujukan pada Walikota, kemudian surat keterangan veteran atau surat keterangan pensiun atau surat keterangan tidak mampu. Setelah diserahkan ke DPPKAD Tangsel, kemudian akan diproses apakah berhak mendapatkan pengurangan atau tidak.
“Namun, pengajuan tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah WP menerima SPPT. Lewat dari 3 bulan tersebut maka tidak bisa di proses. Ini yang harus dicermati baik-baik oleh masyarakat, karena terkadang masyarakat banyak yang tidak tahu syarat-syarat ini,” jelasnya.
Anung menjelaskan, bahwa pengurangan pembayaran tersebut maksimal mendapatkan 75 persen dari PBB terutang. Tidak semua mendapatkan 75 persen, tapi dilihat dari proses verifikasi tim DPPKAD.
“Kami sengaja memberi sosialisasi ini kepada masyarakat, agar mereka tahu selain kewajiban membayar pajak, mereka juga memiliki hak untuk pengurangan, namun tidak semua orang bisa mengajukan, hanya beberapa saja yang membutuhkan sesuai kategori,” paparnya
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














