Hukum
Zul Zivillia Edarkan Narkoba Karena Faktor Ekonomi & Hutang Budi

Kabartangsel.com – Vokalis band Zivillia, Zulkifli atau yang lebih dikenal Zul Zivillia ditangkap Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba, pada Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 16:30 WIB. selain sebagai pemakai, Zul juga menjadi pengedar barang haram tersebut.
Pelantun lagu Aishiteru itu menuturkan bahwa alasanya menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi. Zul mengaku mempunyai hutang budi pada temannya yang bernama Rian.
“(Alasan jadi pengedar) faktor ekonomi dan dia punya utang budi sama Rian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).
Menurut polisi, Rian diketahui sebagai salah satu pengedar yang terlibat dalam jaringan Zul dan telah berhasil ditangkap. Zul ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).
Selain Zul, polisi saat itu menangkap 3 tersangka lainnya yakni MH (26), HR (28) dan seorang perempuan berinisial D (26). Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (FJR/BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























