Hukum
Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Bekasi

Kabartangsel.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh PLH Kasat Reskrim Kompol Bambang S Nugroho berhasil menangkap satu pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (7/3/2019) dini hari.
Kejadian bermula pada hari Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.49 WIB, saat Deski chattingan dan video call di rumah kontrakan pelaku MT dengan korban HH yang isinya tantangan mengajak berkelahi. kemudian pelaku GT melihat isi chattingan dan video call tersebut.
“GT tidak terima dan emosi karena MT ditantang berkelahi oleh korban, tidak lama kemudian pelaku GT dan MT dengan mengendarai sepeda motor mencari korban HH dengan teman-temannya yang sedang di TKP,” terang Waka Polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2019).
“Slanjutnya pelaku GT dengan korban terjadi cekcok mulut, pada saat terjadi cekcok mulut korban mengeluarkan sebilah celurit dari balik pakaiannya. Kemudian pelaku GT dan MT pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil sebilah celurit dan kembali lagi ke TKP,” sambungnya.
Kemudian pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, tanpa basa basi pelaku GT langsung mengayunkan sebilah celurit ke arah korban dan mengani bagian dada korban. “Setelah membacok korban, celurit diserahkan kepada pelaku MT,” jelas AKBP Eka.
Setelah korban terjatuh dan tergeletak, kedua pelaku melarikan diri. “Korban ditolong oleh teman-temannya dan dibawa ke Rumah Sakit Permata Cibubur. Namun korban sudah meninggal dunia. selanjutnya korban dibawa petugas ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsy,” ujar AKBP EKa.
Pelaku GT dapat diamankan petugas anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi, sedangkan MT hingga kini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
“Adapun keterlibatan D yang awal mulanya melakukan chatting dan video call dengan korban menantang dengan korban masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota,” ungkap AKBP Eka.
Pelaku GT yang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain hingga mengakibatkan kematian seseorang diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (BHR)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental


















