Connect with us

Pondok Aren

110 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Pondok Aren

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Tangerang Selatan mengadakan operasi yustisi di Jalan Bintaro Raya Sektor 9 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kamis (21/11).

Dari operasi tersebut, Dispendukcapil memeriksa 1.396 orang baik dari pengendara roda dua maupun roda empat. Sebanyak 110 di antaranya terjaring dan dikenai sanksi administrasi karena tidak memiliki identitas. “Termasuk ada dua warga negara asing (WNA) yaitu warga negara Jepang dan Filipina yang tidak membawa identitas apa pun,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Tangerang Selatan, Toto Sudarto kepada wartawan di lokasi operasi, Kamis (21/11).

Toto melanjutkan, operasi yang dilakukan Dispendukcapil yang dibantu oleh Satpol PP, Polisi, TNI dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan ini merupakan rangkaian dari operasi yustisi sebelumnya. Sebanyak tujuh kecamatan telah dilakukan operasi serupa.

Totalnya, Dispendukcapil Kota Tangsel berhasil menjaring kurang lebih sebanyak 9493 penduduk yang terperiksa dan 595 di antaranya terkena sanksi administrasi karena tidak memiliki identitas.

Advertisement

Toto menambahkan, setelah operasi yustisi dilakukan di jalan umum, pihaknya akan melanjutkan operasi kependudukan ini di kos dan kontrakan yang berada di Kota Tangerang Selatan. “Oleh karena itu kami berharap seluruh warga di Kota Tangerang Selatan memiliki administrasi kependudukan yang sah dan legal,” ujarnya.

Selain itu, dari operasi yang dilakukan, ditemukan banyak yang belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan banyak juga yang tidak membawa. “Harapan kami, seluruh warga Tangsel apabila akan berpergian agar membawa identitas, bila terjadi sesuatu hal biar mudah teridentifikasi dan tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” kata Toto. (Rep/kt)

Populer