Hukum
16 Tersangka dari 7 Kasus Narkoba di Batam Hingga Riau Diungkap Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di Batam, Medan, hingga Riau. Sebanyak 75 kg narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, hingga obat sediaan farmasi, yakni ketamin, diamankan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan 16 pelaku bisa dibekuk dalam pengungkapan itu. Selain 75 kg sabu, 13.007 butir ekstasi dan 1.911 gram bruto ketamin disita.
“Keberhasilan pengungkapan yang kami lakukan kali ini berkat kerjasama dan kolaborasi, yang kami lakukan dengan teman-teman Bea Cukai, mulai dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Riau, Aceh, kemudian Bea Cukai Jakarta, termasuk teman teman Bea Cukai yang ada di Medan dan yang terakhir juga kerja sama kami dengan teman-teman yang ada di Lapas Cirebon,” kata Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Jayadi mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan yang telah dilakukan pihaknya sejak akhir April-Mei 2023. Total, kata dia, terdapat 7 kasus yang bisa diungkap.
“Kasus pertama, jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu-sabu di Kota Batam dengan modus operandi memasukkan sabu-sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Palembang. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan di Medan dengan jumlah 3 tersangka,” jelasnya.
Kasus kedua tim gabungan Polri dan Bea Cukai menangkap lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu yang dilarutkan ke kain gorden. Pihaknya juga mendapatkan sabu 12 kg bruto.
“Kasus ketiga berkat kerja sama kolaborasi informasi, pengiriman dari Italia, yaitu ketamin. Ketamin bukan kategori narkotika, tetapi sediaan farmasi. Dalam kasus ini kami menangkap 1 orang dan barang bukti 1,9 gram ketamin,” tuturnya.
Untuk kasus keempat, lanjut dia, penyidik berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3 kg di pelabuhan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, dengan menangkap dua tersangka.
Kemudian kasus kelima, pengungkapan di kepulauan Meranti, Riau, yang terjadi pada Mei 2023. Pada pengungkapan itu, bisa diamankan barang bukti berupa 10 kg sabu-sabu dengan dua tersangka.
“Kasus keenam, jenis sabu-sabu, TKP-nya di Pekanbaru yang masuk melalui Selat Panjang Kepulauan Meranti. Di kasus ini kami berhasil mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 1 pelaku,” tuturnya.
“Kemudian yang terakhir, kasus ketujuh, narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Pekanbaru, dengan barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir ekstasi dari dua tersangka,” lanjutnya.
Terhadap para pelaku dikenai Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jayadi menyatakan total barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan 315.000.203 jiwa.
“Total jiwa yang dapat diselamatkan dari keberhasilan yang kami ungkap itu 315.000.203 jiwa yang berhasil kita selamatkan dengan pengungkapan ini,” ucapnya.
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis6 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport5 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan5 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa

















