Hukum
27 Adegan Diperagakan Dalam Pra Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Bayi Mutia

Kabartangsel.com – Pra rekonstruksi dilakukan polisi terkait kasus bayi mungil berusia tiga bulan bernama Mutia yang ditemukan tewas saat digendong pengasuhnya, yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah orang tua korban di perumahan Villa Santika, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (30/01/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pra rekontruksi oleh Polres Depok, terhadap kasus bayi Mutia tersebut.
Menurut Kombes Argo, didampngi pengacaranya, Romlah sebagai tersangka melakukan sebanyak dua puluh tujuh reka adegan, yang dimulai dari sang ibu berangkat kerja hingga korban diketahui meninggal oleh para tetangganya.
“Sebanyak 27 adegan diperagakan termasuk saat pelaku memaksa memasukkan botol ke dalam mulut bayi itu hingga sang bayi mati kehabisan nafas,” tutur Kombes Argo, di Jakarta.
Untuk diketahui, pada Senin (28/01/2019), seorang bayi berusia tiga bulan diketahui tewas di dalam gendongan pengasuhnya yang akan dibawa pergi ke rumah nenek korban di wilayah Tomang.
Dari hasil visum korban Mutia mengalami luka lebam di bagian wajah dan korban meninggal dunia akibat tersumbatnya saluran pernafasan. (FER).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi























