Hukum
27 Adegan Diperagakan Dalam Pra Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Bayi Mutia

Kabartangsel.com – Pra rekonstruksi dilakukan polisi terkait kasus bayi mungil berusia tiga bulan bernama Mutia yang ditemukan tewas saat digendong pengasuhnya, yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah orang tua korban di perumahan Villa Santika, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (30/01/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pra rekontruksi oleh Polres Depok, terhadap kasus bayi Mutia tersebut.
Menurut Kombes Argo, didampngi pengacaranya, Romlah sebagai tersangka melakukan sebanyak dua puluh tujuh reka adegan, yang dimulai dari sang ibu berangkat kerja hingga korban diketahui meninggal oleh para tetangganya.
“Sebanyak 27 adegan diperagakan termasuk saat pelaku memaksa memasukkan botol ke dalam mulut bayi itu hingga sang bayi mati kehabisan nafas,” tutur Kombes Argo, di Jakarta.
Untuk diketahui, pada Senin (28/01/2019), seorang bayi berusia tiga bulan diketahui tewas di dalam gendongan pengasuhnya yang akan dibawa pergi ke rumah nenek korban di wilayah Tomang.
Dari hasil visum korban Mutia mengalami luka lebam di bagian wajah dan korban meninggal dunia akibat tersumbatnya saluran pernafasan. (FER).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD






























