Connect with us

Sedikitnya 27 perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19). Akibatnya, perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Yantie Sari mengatakan sampai Senin (13/4/2020) pukul 10.18 WIB tadi, sebanyak 1,582 orang warga telah melapor terkena PHK.

ā€œData tersebut sesuai by name by address (nama lengkap dan alamat),ā€ ungkapnya, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, 27 perusahaan tersebut antara lain bergerak di bidang ritel, outsourcing, restoran dan lain sebagainya. Pihaknya juga telah mencatat nama lengkap, alamat rumah dan perusahaan asal warga yang terkena PHK.

Advertisement

ā€œPerusahaan yang terpaksa melakukan PHK bergerak di bidang ritel, outsourcing, restoran dan lain sebagainya. Manajemen perusahaan terdampak wabah Covid-19 lantaran tak bisa membayar upah pegawainya dan data tersebut secara berkala kami laporkan ke provinsi dan untuk diverivikasi ulang,ā€ jelasnya.

Diketahui, menurut data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, ada sekitar 20.000 orang yang menggantungkan nasibnya bekerja di sektor industri kepariwisataan dan sekitar 75 persen merupakan pekerja lepas. (nlr/plp)

Populer