Connect with us

Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap sindikat peredaran narkoba, kali ini Polres Tangsel mengamankan ganja seberat 47 Kilogram dari tangan para pengedar.

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, Tim Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tangsel telah menangkap empat tersangka pengedar narkoba tersebut, antara lain A alias Bondol Bin Matam (34), M.R Bin M Haris Efendi (28), F.H alias Boneng alias Bejos (31) dan R (33).

“Dari keempat tersangka tersebut diamankan barang bukti daun Ganja seberat 47 kilogram, Sabu 1.07 gram dan 1 set timbangan merk krisbow warna biru,” ungkap Ayi di halaman Mapolres Tangsel Jl.Boulevard Raya Bintaro Sektor 7 kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kamis (6/4) lalu.

Kapolres menambahkan, tersangka A als Bondol dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1), tersangka M.R Bin M Haris Efendi dikenakan pasal asal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan terhadap tersangka F.H als Boneng dan tersangka R dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tbnt)

Advertisement

Populer