Hari ini, Rabu (18/11/2020), artis Vanessa Angel mulai menjalani masa hukumannya. Ia divonis tiga bulan masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika yang menjeratnya. Sesuai putusan hukum tersebut, Jaksa bisa mengekseskusi Vanessa pada Jumat (13/11/2020) lalu. Namun baru hari ini, Vanessa menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu.
“Kita lakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Karena tahanan yang baru masuk harus isolasi mandiri dulu selama 14 hari. Ini sesuai dengan pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar.
Dan kemungkinan besar penyerahan diri Vanessa Angel ke Rutan Pondok Bambu ini harus melaksanakan isolasi mandiri terlebih dahulu. Kendati demikian belum ada keterangan detail dari pihak Lapas. Namun Edwin sempat menyatakan, SOP yang ada di Lapas sesuai dengan aturan yang ada yakni isolasi mandiri 14 hari dengan ruangan yang ditentukan.
“SOP-nya seperti itu (Isolasi Mandiri 14 Hari). Namun tetap harus melihat slot yang ada dulu, agar tahanan benar-benar bisa melaksanakan isolasi mandiri dengan baik dan tepat,” tandas Edwin.
Vanessa Angel menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu untuk melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Barat, ia datang ditemani sang suami.(pmj/red)
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Sport2 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya













