Polisi membeberkan bukti baru terkait penggelapan uang nasabah atas nama Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan tersangka A telah mengakui adanya aliran dana terkait pembayaran asuransi ke PT Prudential Life Assurance.
“Soal aliran ke Prudential sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar,” ujar Brigjen Helmy dalam keterangannya yang diterima, Selasa (17/11/2020).
“Dan terhadap pengajuan Prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya,” sambungnya
Helmy menjelaskan, tindakan itu dilakukan tersangka A untuk memenuhi target cabang dan juga membesarkan namanya serta demi keuntungan pribadi tersangka.
Setelah itu, lanjut dia, tersangka mencairkan uang dari asuransi tersebut ke rekening atas nama ayah Winda. Dimana rekening tersebut juga dikendalikan oleh A.
“Selanjutnya uang asuransi Prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi (ayah Winda) dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp4,8 miliar, yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kata Helmy, tersangka A awalnya diduga menawarkan kepada korban membuka rekening di bank tempatnya bekerja. Tersangka kemudian mendatangi kantor ayah Winda untuk menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda.
Selanjutnya, tersangka A membawa dokumen tersebut ke kantornya. Ia juga mengisi formulir dengan nomor telepon yang telah disiapkan. Segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan tersangka A
“Nasabah diberi buku dan kartu ATM, namun oleh tersangka tidak diberikan kepada Winda,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka A pun mengakui memiliki rekening untuk menampung aliran dananya. Rekening itu diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pembelian rumah, membayar tagihan kartu kredit, serta keperluan pribadi lainnya. (pmj/red)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya













