Polisi membeberkan bukti baru terkait penggelapan uang nasabah atas nama Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan tersangka A telah mengakui adanya aliran dana terkait pembayaran asuransi ke PT Prudential Life Assurance.
“Soal aliran ke Prudential sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar,” ujar Brigjen Helmy dalam keterangannya yang diterima, Selasa (17/11/2020).
“Dan terhadap pengajuan Prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya,” sambungnya
Helmy menjelaskan, tindakan itu dilakukan tersangka A untuk memenuhi target cabang dan juga membesarkan namanya serta demi keuntungan pribadi tersangka.
Setelah itu, lanjut dia, tersangka mencairkan uang dari asuransi tersebut ke rekening atas nama ayah Winda. Dimana rekening tersebut juga dikendalikan oleh A.
“Selanjutnya uang asuransi Prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi (ayah Winda) dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp4,8 miliar, yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kata Helmy, tersangka A awalnya diduga menawarkan kepada korban membuka rekening di bank tempatnya bekerja. Tersangka kemudian mendatangi kantor ayah Winda untuk menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda.
Selanjutnya, tersangka A membawa dokumen tersebut ke kantornya. Ia juga mengisi formulir dengan nomor telepon yang telah disiapkan. Segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan tersangka A
“Nasabah diberi buku dan kartu ATM, namun oleh tersangka tidak diberikan kepada Winda,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka A pun mengakui memiliki rekening untuk menampung aliran dananya. Rekening itu diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pembelian rumah, membayar tagihan kartu kredit, serta keperluan pribadi lainnya. (pmj/red)
-
Serba-Serbi22 jam agoKalender 2026 Lengkap dengan Hijriyah
-
Serba-Serbi2 hari agoKalender 2026 PDF Kemenag
-
Nasional2 hari agoMenag dan Dubes Selandia Baru Jajaki Penguatan Sinergi Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi
-
Sport2 hari agoPSBS Biak Tumbangkan Persita Tangerang 2-1 di Pekan Ke-12 BRI Super League 2025/26
-
Sport2 hari agoHasil PSBS Biak vs Persita Tangerang 0-1: Gol Bunuh Diri Sandro Embalo Menangkan Pendekar Cisadane di Babak Pertama
-
Sport1 hari agoHasil Skor Sementara Selangor FC vs Persib 2-2: Maung Bandung Samakan Kedudukan Lewat Gol Adam Alis
-
Sport17 jam agoJadwal Pekan ke-12 BRI Super League 2025-26, Hari Ini Jumat 7 November: Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Bali United FC dan Persik Kediri vs Persebaya Surabaya
-
Sport1 hari agoHasil Akhir Selangor FC vs Persib 2-3: Maung Bandung Comeback Lewat Gol Andrew Jung dan Dua Gol Adam Alis
