Polisi membeberkan bukti baru terkait penggelapan uang nasabah atas nama Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan tersangka A telah mengakui adanya aliran dana terkait pembayaran asuransi ke PT Prudential Life Assurance.
“Soal aliran ke Prudential sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar,” ujar Brigjen Helmy dalam keterangannya yang diterima, Selasa (17/11/2020).
“Dan terhadap pengajuan Prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya,” sambungnya
Helmy menjelaskan, tindakan itu dilakukan tersangka A untuk memenuhi target cabang dan juga membesarkan namanya serta demi keuntungan pribadi tersangka.
Setelah itu, lanjut dia, tersangka mencairkan uang dari asuransi tersebut ke rekening atas nama ayah Winda. Dimana rekening tersebut juga dikendalikan oleh A.
“Selanjutnya uang asuransi Prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi (ayah Winda) dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp4,8 miliar, yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kata Helmy, tersangka A awalnya diduga menawarkan kepada korban membuka rekening di bank tempatnya bekerja. Tersangka kemudian mendatangi kantor ayah Winda untuk menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda.
Selanjutnya, tersangka A membawa dokumen tersebut ke kantornya. Ia juga mengisi formulir dengan nomor telepon yang telah disiapkan. Segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan tersangka A
“Nasabah diberi buku dan kartu ATM, namun oleh tersangka tidak diberikan kepada Winda,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, tersangka A pun mengakui memiliki rekening untuk menampung aliran dananya. Rekening itu diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pembelian rumah, membayar tagihan kartu kredit, serta keperluan pribadi lainnya. (pmj/red)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental














