Hari ini, Rabu (18/11/2020), artis Vanessa Angel mulai menjalani masa hukumannya. Ia divonis tiga bulan masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika yang menjeratnya. Sesuai putusan hukum tersebut, Jaksa bisa mengekseskusi Vanessa pada Jumat (13/11/2020) lalu. Namun baru hari ini, Vanessa menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu.
“Kita lakukan koordinasi dengan pihak Lapas. Karena tahanan yang baru masuk harus isolasi mandiri dulu selama 14 hari. Ini sesuai dengan pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar.
Dan kemungkinan besar penyerahan diri Vanessa Angel ke Rutan Pondok Bambu ini harus melaksanakan isolasi mandiri terlebih dahulu. Kendati demikian belum ada keterangan detail dari pihak Lapas. Namun Edwin sempat menyatakan, SOP yang ada di Lapas sesuai dengan aturan yang ada yakni isolasi mandiri 14 hari dengan ruangan yang ditentukan.
“SOP-nya seperti itu (Isolasi Mandiri 14 Hari). Namun tetap harus melihat slot yang ada dulu, agar tahanan benar-benar bisa melaksanakan isolasi mandiri dengan baik dan tepat,” tandas Edwin.
Vanessa Angel menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu untuk melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Barat, ia datang ditemani sang suami.(pmj/red)
Bisnis2 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Pemerintahan6 hari agoTagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Bapenda Tangsel Beri Penjelasan
Bisnis2 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten2 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis2 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional2 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis2 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis2 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda














