Pelaku pembunuhan pasangan suami-istri di perumahan Giri Loka 2, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial WA (22) ditangkap polisi. Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati.
“Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Pelaku merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. Diketahui, pelaku bekerja dari 22 Februari hingga 8 Maret 2021.
“(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN),” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dtk/red)
-
Serba-Serbi1 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton
-
Bisnis2 hari ago
Komitmen Jaga Laut, MIND ID Integrasikan Program Keberlanjutan
-
Pemerintahan2 hari ago
Dinsos Tangsel Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Banjir
-
Bisnis2 hari ago
Ancaman Hilangnya Hutan Indonesia, Saatnya Meninjau Ulang Kebijakan Karbon Kita
-
Tokoh2 hari ago
Profil Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie
-
Pemerintahan1 hari ago
DPD Forum Kewirausahaan Pemuda Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
-
Bisnis2 hari ago
Mahasiswa Information Systems BINUS UNIVERSITY Ciptakan Aplikasi Kesehatan Mental Berbasis AI di I/O Festival 2025
-
Tangerang24 jam ago
Prakiraan Cuaca Tangerang Hari Ini, Kamis 10 Juli 2025: Cerah Berawan Sepanjang Hari