Pelaku pembunuhan pasangan suami-istri di perumahan Giri Loka 2, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial WA (22) ditangkap polisi. Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati.
“Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Pelaku merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. Diketahui, pelaku bekerja dari 22 Februari hingga 8 Maret 2021.
“(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN),” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dtk/red)
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan1 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan1 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional1 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid














