Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dilaksanakan konsisten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kita konsisten kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kami dari Kemendagri berpendapat, pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (15/03/2021).
Tito menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan amanat Undang-Undang untuk konsisten dijalankan. Sehingga, perbaikan dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum Pilkada dilaksanakan.
“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Pilkada merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2016, di mana nanti pilkada akan dilaksanakan secara serentak di bulan November Tahun 2024,” ujarnya.
Tak kalah penting, Mendagri menilai, tata kelola dan manajemen dalam pelaksanaan pesta demokrasi menjadi kunci pelaksanaan pilkada yang sukses. Berkaca pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19, pelaksanaan pilkada terbilang sukses dengan mencatatkan partisipasi masyarakat dan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang tinggi.
“Belajar dari pilkada di tahun 2020 ini, kita melihat bahwa kuncinya adalah tata kelola, tata kelola yang baik, manajemen yang baik, kerja sama dari semua stakeholder itu menjadi kunci. Sehingga, jika akan melaksanakan pemilu di tahun 2024, kuncinya adalah kesiapan, simulasi, tata kelola, dan kemudian kerja sama, kerja sama semua stakeholder yang terkait sehingga akan dapat dilaksanakan pemilu yang lebih lancar, aman, tertib, dan relatif rendah konflik,” tandasnya. (rls/fid)
Jabodetabek6 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis6 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis6 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional6 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional6 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional6 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Nasional6 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Serba-Serbi5 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel












