Pemerìntah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja secara resmi membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul fitri Tahun 1442 H/2021 M.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan Posko THR ini dibuka sebagai fasilitas layanan agar buruh mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR,” ujar Beni, Selasa (27/4/ 2021).
Melalui posko pengaduan ini, kata Beni, Disnaker bisa mengawasi pemberian THR di 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja.
Ia lanjutkan, Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang.
“Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” ujarnya.
Layanan Posko THR ini, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19.
Menurut Beni, perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR.
“Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan,” ujarnya.
Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya. Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.
Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).
“Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya,” pungkas Beni.
Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 mulai 28 April hingga 20 Mei 2021. (RIK/WT)
Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan4 minggu agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Banten4 minggu agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Banten4 minggu agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia













