Aturan penggunaan mengenai jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Program dan vaksinasi Gotong Royong diperbaharui.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18/2021, jenisvaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong juga dapat digunakan untuk program vaksinasi dari pemerintah, selama diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Ini mengubah peraturan sebelumnya tentang penggunaan jenis vaksin untuk Vaksinaasi dari Pemerintah dan Vaksinasi Gotong Royong yang dibedakan.
Demikian pun peraturan baru tentang penggunaan jenis vaksin ini tidak berlaku sebaliknya, yakni jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi dari pemerintah (mis: Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax) tidak dapat digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.
Penggunaan jenis vaksin dari hibah, sumbangan, atau pemberian masyarakat maupun negara lain dilarang untuk diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata. Baca peraturan baru ini selengkapnya di https://s.id/PMK-18-2021.
Serba-Serbi7 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional7 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi7 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Bisnis6 hari agoMasuk Indonesia, Haier Siapkan Produk Premium dan Strategi eCommerce Agresif














