Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polres Tangsel melakukan operasi di beberapa titik untuk memastikan PPKM mikro berjalan sesuai dengan aturan, Sabtu (26/6/21) malam. Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Kapolres Tangsel AKBP Iman dan OPD terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan ini ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya di wilayah Ciputat, terdapat warung atau cafe yang masih buka melebihi jam batas operasional, tidak hanya mengundang kerumunan, warung tersebut menyediakan live musik dan minuman beralkohol.
Pemkot dan Polres langsung mengambil tindakan dengan menutup dan menyegel warung atau cafe tersebut, serta membawa pengunjung ke polres Tangsel untuk didata.
Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa Peraturan PPKM Mikro sudah jelas.tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan dan batas jam operasional restoran, maupun cafe hanya jam 20.00 WIB.
“Ini sudah melanggar dan akan kami tutup,” ucapnya. Pilar menambahkan saat ini ada peningkatan kasus Covid-19 di Tangsel, untuk itu pihaknya mengajak untuk bersama-sama menekan laju kasus tersebut.
“Pemkot tidak bisa bertindak sendiri, namun perlu ada kerja sama dari masyarakat serta stakeholder lainnya,” tutup pria yang berlatarbelakang arsitek ini. (red/fid)
Bisnis6 hari agoSepanjang 2025, Polytron Catat Kinerja Positif
Bisnis7 hari agoSewa Virtual Office dan Cara Memanfaatkannya untuk Operasional Bisnis
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman
Bisnis6 hari agoEllips Luncurkan Hair Mask Kemasan Jar 200 Gram
Bisnis6 hari agoLG Resmi Pasarkan LG StanbyME 2 di Indonesia, TV Portabel Fleksibel dengan Layar Lepas-Pasang
Bisnis6 hari agoPororo Zero Hadir di Indonesia, Inovasi Minuman Anak Tanpa Gula
Techno4 hari ago15 Aplikasi Kasir Android Terbaik yang Punya Fitur Lengkap di Indonesia












