Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polres Tangsel melakukan operasi di beberapa titik untuk memastikan PPKM mikro berjalan sesuai dengan aturan, Sabtu (26/6/21) malam. Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Kapolres Tangsel AKBP Iman dan OPD terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan ini ditemukan beberapa pelanggaran, salah satunya di wilayah Ciputat, terdapat warung atau cafe yang masih buka melebihi jam batas operasional, tidak hanya mengundang kerumunan, warung tersebut menyediakan live musik dan minuman beralkohol.
Pemkot dan Polres langsung mengambil tindakan dengan menutup dan menyegel warung atau cafe tersebut, serta membawa pengunjung ke polres Tangsel untuk didata.
Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa Peraturan PPKM Mikro sudah jelas.tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan dan batas jam operasional restoran, maupun cafe hanya jam 20.00 WIB.
“Ini sudah melanggar dan akan kami tutup,” ucapnya. Pilar menambahkan saat ini ada peningkatan kasus Covid-19 di Tangsel, untuk itu pihaknya mengajak untuk bersama-sama menekan laju kasus tersebut.
“Pemkot tidak bisa bertindak sendiri, namun perlu ada kerja sama dari masyarakat serta stakeholder lainnya,” tutup pria yang berlatarbelakang arsitek ini. (red/fid)
Serba-Serbi2 minggu agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Sport2 minggu agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Serba-Serbi2 minggu agoApa Itu DESIL?
Pemerintahan2 minggu agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan














