Connect with us

Nasional – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, mengalokasikan Rp1,4 Triliun untuk pembangunan sekitar 6.002 unit rumah khusus di seluruh Indonesia.

Rumah khusus yang dibangun nantinya diperuntukkan bagi para anggota TNI/ Polri, masyarakat di daerah pedalaman, daerah tertinggal, nelayan serta masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan sehingga pembangunan perumahan bisa lebih merata dan dapat ditempati oleh masyarakat yang membutuhkan hunian layak huni.

ā€Pada tahun ini Kementerian PUPR telah mengalokasikan dana Rp1,4 Triliun untuk pembangunan rumah khusus sebanyak 6.002 unit. Sedangkan 2015 lalu jumlah rumah khusus yang telah dibangun sebanyak 6.359 unit,ā€ ujar Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Lukman Hakim, dalam press release nya, Rabu (1/6).

Lukman menjelaskan, pembangunan rumah khusus merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah-daerah perbatasan. Sebab, selama ini hunian masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan masih banyak yang belum layak huni dan kualitasnya kalah dengan negara tetangga.

Advertisement

ā€Selama lima tahun ditargetkan membangun rumah khusus sebanyak 50.000 unit. Dan rumah khusus yang dibangun di perbatasan nantinya harus lebih baik dari rumah-rumah milik masyarakat yang tinggal di negara tetangga,ā€ ujarnya.

Selain daerah perbatasan, imbuh Lukman Hakim, rumah khusus juga dibangun di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah terdepan dan pulau-pulau terluar yang ada di wilayah Indonesia. Sedangkan penerima manfaatnya bermacam-macam mulai dari petugas keamanan seperti TNI/ Polri, petugas kesehatan seperti dokter, perawat, pegawai negeri sipil (PNS), nelayan, masyarakat lokal setempat, masyarakat korban bencana serta masyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya.

Kebutuhan khusus antara lain untuk perumahan transmigrasi, permukiman kembali korban bencana, rumah sosial untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar serta termasuk juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan rumah di wilayah perbatasan. Adapun bentuknya dapat berbentuk rumah tunggal, rumah kopel atau rumah deret dengan tipologi berupa rumah tapak atau rumah panggung.

ā€Rumah khusus yang kami bangun per unit sekitar Rp90 juta hingga Rp120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Namun rumah khusus yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, namun masyarakat hanya memiliki hak pakai saja. Nantinya pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemerintah daerah dan mereka juga yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk bertempat tinggal di rumah khusus tersebut,ā€ katanya. (mri/fid)

Advertisement

Populer