Banten
Diskon dan Bebas Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Diskon dan bebas denda tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok Dan/Atau Pengahapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya, Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Kepada masyarakat Banten, segera manfaatkan keringanan ini. Bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online,” kata Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.
Opar mengatakan, pemberian diskon pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo pajak bulan Oktober tahun 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 2 persen; masa jatuh tempo pajak bulan November 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 4 persen; masa jatuh tempo pajak bulan Desember 2021diberikan diskon pokok pajak sebesar 6 persen; dan masa jatuh tempo bulan Januari tahun 2022 diberikan dikon pokok pajak sebesar 10 persen.
“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus – hingga 30 September 2021,” kata Opar.
Selain diskon pembayaran pajak, kata Opar, Pemprov Banten juga memprogramkan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Keringanan selanjutnya, Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100 persen terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Poin berikutnya, pengurangan pokok BBNKB I (kendaraan baru). Pertama, Pemprov Banten memberikan diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama perusahaan. Kedua, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama perusahaan berbadan hukum. (red/rls)
-
Bisnis1 hari ago
KAI Dukung Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia dengan Penggunaan Waste Bag Ramah Lingkungan
-
Sport2 hari ago
Hasil Pertandingan Persib vs Port FC Piala Presiden 2025 Berkahir dengan Skor 0-2
-
Sport2 hari ago
Frank Van Kempen Pelatih Kepala Baru Tim Nasional U-20 Indonesia
-
Banten2 hari ago
Edo Febriansah Perkuat Lini Pertahanan Dewa United Banten FC
-
Sport2 hari ago
Hasil Pertandingan Oxford United vs Indonesia All Star Berakhir dengan Skor 6-3
-
Nasional21 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong PSBI Jaga Nilai Budaya dan Sinkronisasi Program dengan Agenda Nasional
-
Bisnis21 jam ago
Whoosh Layani 2,93 Juta Penumpang di Semester 1 Tahun 2025, Tembus 10 Juta Sejak Dimulai Operasi
-
Techno21 jam ago
Harga dan Spesifikasi OPPO A5i Pro: HP Tangguh untuk Outdoor