Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Dengan Peraturan Presiden tersebut, maka pemerintah akan mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat UIII.
“UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama dan peraturan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016 itu. (sk/fid)
-
Serba-Serbi2 jam ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah
-
Sport2 hari ago
Piala AFF U-23 2025 Disiarkan Dimana?
-
Pemerintahan23 jam ago
MTQ ke-16 Tangsel 2025 Usung Tema “Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup: Membentuk Masyarakat Tangerang Selatan yang Cerdas, Modern dan Religius”
-
Kota Tangerang1 hari ago
Sachruding Ajak Warga Kota Tangerang Bangun Kota Cerdas dan Qur’ani
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Dukung Modernisasi Penyebaran Informasi Keumatan
-
Sport2 hari ago
Jadwal Indonesia Vs Vietnam, Final Piala AFF U23 2025
-
Banten1 hari ago
Carlos Pena: Persita Tangerang Butuh Satu Lagi Laga Uji Coba
-
Banten1 hari ago
Sponsor Persita Tangerang untuk Musim 2025/26