Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum lama ini merilis laman pengaduan pungutan liar (pungli) di sekolah menyusul banyaknya keluhan orangtua setiap tahun ajaran baru terutama untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, situs laporpungli.kemdikbud.go.id, merupakan wadah bagi pelaku pendidikan, seperti orangtua, pemerintah daerah (pemda), maupun siswa yang merasa dirugikan karena pungutan yang berlebihan. “Situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orangtua siswa,” kata Pendiri Indonesia Mengajar itu, belum lama ini.
Dijelaskan dia, kehadiran situs ini, karena pemerintah tidak menutup mata bahwa masih ada praktik pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru.
Anies menyebutkan, saluran pelaporan ini disediakan bagi siapa saja yang merasa dirugikan mengingat sebagian sekolah memandang siswa sebagai ladang untuk menghasilkan uang. “Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan,” ujar alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Menurut dia, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar pemda, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemdikbud.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, tidak boleh dilakukan pungutan kepada peserta didik atau orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Anies mengimbau kepada pemda untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah atau satuan pendidikan agar tidak melegalkan pengenaan pungli. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata Anies. (Beritasatu)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














